PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 89
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Luasan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana SKP yang ditetapkan dalam RKT. (2) Luasan delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. luas keseluruhan area delineasi SKP; dan b. garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP.
