PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 88
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Konsep perwujudan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c merupakan kerangka umum keterkaitan antar SP dalam SKP dan SP dengan pusat SKP dalam satu kesatuan untuk mewujudkan SKP menjadi sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan yang berfungsi sebagai kawasan penyangga KPB.
