PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 87
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sasaran pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf b merupakan gambaran kondisi SKP yang akan diwujudkan. (2) Kondisi SKP yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat gambaran mengenai: a. sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan yang akan dilaksanakan dalam SKP; dan b. kontribusi SKP terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
