PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 86
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tujuan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a merupakan arahan perwujudan SKP. (2) Arahan perwujudan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peranan SKP dalam mewujudkan tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
