PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 85
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) huruf a merupakan terjemahan dari tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT. (2) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pembangunan SKP; b. sasaran pembangunan SKP; dan c. konsep perwujudan SKP.
