Pasal 84
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Muatan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a paling sedikit mencakup: a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP; b. luasan SKP; c. rencana struktur SKP; d. rencana peruntukkan SKP; e. rencana pengembangan pola usaha pokok; f. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; g. rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP; h. indikasi program utama pembangunan SKP; dan i. tahapan pembangunan SKP. (2) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap rencana rinci SKP dilengkapi dengan rencana teknik detail jaringan prasarana antar pusat SP dalam SKP dan pusat SKP dengan KPB.
