Pasal 96
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan: a. SP; atau b. pusat SKP. (2) SP atau pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas satu satuan perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Transmigrasi.
(3) Penunjang kegiatan fungsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ruang yang diperuntukan bagi zona pengembangan: a. budidaya dan usaha; b. ekonomi lain; dan/atau c. investasi. (4) Rencana peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan arahan distribusi peruntukan ruang SKP yang ditetapkan dalam RKT.
