PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. identifikasi potensi kawasan; b. musyawarah; dan c. penetapan pencadangan tanah.
