Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Identifikasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan di wilayah pencadangan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. wilayah administrasi; b. aksesibilitas; c. kondisi fisik dan lingkungan; d. pemanfaatan ruang aktual; e. sumber daya buatan; f. kondisi perekonomian;
g. kondisi sosial dan budaya; dan h. kebijakan Pemerintah Daerah. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa data statistik, peta, dan informasi tahunan secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada tingkat desa dan/atau kecamatan.
