Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data dan informasi tentang wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. luas dan batas administrasi wilayah perencanaan; dan b. nama, kode, jumlah, dan status Desa. (2) Data dan informasi tentang aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai jarak kawasan di wilayah perencanaan dengan: a. ibukota kabupaten dan/atau provinsi dan/atau kecamatan; dan b. kondisi sarana dan moda transportasi. (3) Data dan informasi tentang kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf c paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. topografi; b. jenis tanah; c. kelas kesesuaian lahan; d. iklim dan agroklimat; dan e. kondisi kebencanaan. (4) Data dan informasi tentang pemanfaatan ruang aktual sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai status tanah dan penggunaan lahan. (5) Data dan informasi tentang sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf e paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan; c. sarana keamanan; d. sarana peribadatan; e. sarana perdagangan; f. jaringan jalan; g. jaringan listrik; h. jaringan irigasi; i. pos dan telekomunikasi; j. fasilitas rekreasi; dan/atau k. pengelolaan persampahan. (6) Data dan informasi tentang kondisi perekonomian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf f paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. tingkat pendapatan; b. kelembagaan ekonomi; c. komoditas pertanian dan/atau sumber daya alam yang potensial dikembangkan menjadi pola usaha pokok; dan d. industri pengolahan. (7) Data dan informasi tentang kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf g paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. kependudukan; b. keagamaan; dan c. adat dan kebiasaan. (8) Data dan informasi tentang kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf h mencakup data dan informasi tentang kebijakan pemerintah daerah di wilayah perencanaan yang tertuang dalam: a. rencana pembangunan jangka menengah daerah; b. rencana tata ruang wilayah; dan c. kebijakan sektor terkait.
