Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dituangkan dalam dokumen hasil identifikasi potensi kawasan.
(2) Dokumen hasil identifikasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. tabulasi data hasil identifikasi potensi kawasan; b. peta tematik dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan c. data visual lainnya. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar penilaian kesesuaian potensi kawasan dengan syarat wilayah pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f.
