Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan untuk membangun kesepakatan, persetujuan, dan komitmen masyarakat terhadap Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada wilayah yang akan dicadangkan. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi partisipatif. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan paling sedikit diikuti oleh: a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat setiap desa yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan;
b. unsur pemerintah desa yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan; c. unsur badan permusyawaratan desa yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan; d. unsur kecamatan yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan; dan/atau e. unsur lembaga atau institusi atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah dari pejabat yang berwenang di wilayah yang akan dicadangkan. (4) Selain peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. kependudukan dan catatan sipil; b. penataan ruang; c. permukiman; d. pertanahan; dan e. bidang lain yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
