Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam berita acara musyawarah yang ditandatangani oleh: a. pimpinan musyawarah; b. paling sedikit 1 (satu) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat yang mewakili setiap desa; c. unsur pemerintah desa; d. ketua atau 1 (satu) orang anggota badan permusyawaratan desa; e. unsur kecamatan; dan/atau f. unsur lembaga atau institusi atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah
dari pejabat yang berwenang di wilayah yang akan dicadangkan. (2) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
