Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penetapan pencadangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. usulan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kepada bupati/wali kota; atau b. usulan kepala perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kepada gubernur. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan: a. hasil identifikasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan b. berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota atau gubernur mengenai pencadangan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
