Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilaksanakan di wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi. (2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area pencadangan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (3) Dalam hal di wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tanah yang telah dimiliki atau telah diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang kepada badan usaha atau lembaga, penyusunan RKT dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha atau lembaga yang bersangkutan. (4) Keikutsertaan badan usaha atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mensinergikan RKT dengan rencana pengembangan investasi badan usaha atau lembaga yang bersangkutan.
