Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) merupakan rencana rinci tata ruang kabupaten/kota sebagai kerangka rencana tindak pembangunan dan/atau pengembangan Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Transmigrasi. (2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai alat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan. (3) Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:
a. mewujudkan keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. b. mewujudkan keserasian pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan kawasan strategis kabupaten/kota dan/atau provinsi yang bersangkutan; dan c. menjamin terwujudnya struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan peruntukannya.
