Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun sesuai dengan tipologi RKT yang ditetapkan. (2) Tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rencana WPT; atau b. rencana LPT. (3) Rencana WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (4) Rencana LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (5) Penetapan tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. kepentingan dan kriteria nilai strategis wilayah perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan ruang; dan c. tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang bersangkutan.
