PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Setiap RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi; b. luasan Kawasan Transmigrasi; c. rencana struktur Kawasan Transmigrasi; d. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi; e. arahan pengembangan pola usaha pokok; f. arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; g. arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia; h. arahan indikasi program utama; i. tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan j. ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi.
