PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan terjemahan dari misi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang akan dilaksanakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tipologi RKT. (2) Tujuan, kebijakan, dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kejelasan mengenai: a. tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi; b. kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan c. strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi.
