PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a merupakan arahan mengenai Kawasan Transmigrasi yang akan diwujudkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kejelasan mengenai: a. gambaran kondisi atau konsep Kawasan Transmigrasi yang akan diwujudkan; dan b. kontribusi Kawasan Transmigrasi dalam mendorong pertumbuhan wilayah perdesaan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya dalam satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
