PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan arah tindakan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tipologi RKT. (2) Arah tindakan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kejelasan mengenai kerangka tahapan tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
