PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran kebijakan ke dalam langkah operasional untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (2) Langkah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat arahan kegiatan yang perlu
dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan keunggulan komparatif dan kompetitif Kawasan Transmigrasi yang direncanakan.
