Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Luasan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan luas keseluruhan wilayah perencanaan penyusunan RKT. (2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi garis batas RKT dengan titik koordinat yang jelas. (3) Garis batas RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. batas administrasi; b. batas bentang alam; dan/atau c. batas buatan. (4) Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa batas wilayah desa/kelurahan, batas wilayah kecamatan, atau batas wilayah kabupaten/kota. (5) Batas bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa batas sungai, danau, dan/atau batas lainnya yang merupakan bentang alam. (6) Batas buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa batas jalan dan/atau batas lainnya yang merupakan batas buatan. (7) Penentuan delineasi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan: a. interaksi sosial budaya masyarakat; b. daya dukung fisik lingkungan, ekologis, dan sumber daya air; c. sebaran fasilitas perekonomian kawasan; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
