Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Luas wilayah perencanaan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit 19.000 Ha (sembilan belas ribu hektare) dan paling banyak 73.000 Ha (tujuh puluh tiga ribu hektare). (2) Luas wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. area delineasi rencana SKP, paling sedikit 3 (tiga) SKP dan paling banyak 6 (enam) SKP; dan b. area delineasi rencana KPB. (3) Luas area delineasi setiap rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit 6.000 Ha (enam ribu hektare) dan paling banyak 12.000 Ha (dua belas ribu hektare); (4) Luas area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit 400 Ha (empat ratus hektare).
