PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 huruf c merupakan kerangka struktur kawasan yang tersusun atas konstelasi pusat- pusat SKP yang memiliki hubungan fungsional dan hirarki keruangan satu sama lain serta dengan KPB yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dalam Kawasan Transmigrasi. (2) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana SKP; b. rencana pusat SKP; c. rencana KPB; dan d. rencana jaringan prasarana kawasan.
