PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan area delineasi rencana SKP dalam RKT. (2) Area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada wilayah kecamatan atau bagian dari wilayah kecamatan yang terdiri dari beberapa wilayah desa atau sebutan lain. (3) Penetapan area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan ekonomi sesuai dengan komoditas unggulan yang ditetapkan sebagai pola usaha pokok SKP.
