Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b merupakan area delineasi rencana pusat SKP. (2) Area delineasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di desa dalam area delineasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP-Tempatan atau SP-Pugar. (3) Dalam hal area delineasi rencana SKP tidak terdapat desa yang potensial menjadi SP-Tempatan atau SP-Pugar, area delineasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di area delineasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP-Baru. (4) Penetapan area delineasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. jumlah penduduk; b. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan; dan d. sosial kultural masyarakat.
