Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c merupakan area delineasi rencana KPB dalam RKT. (2) Area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di wilayah desa atau bagian dari beberapa desa dalam satu kesatuan. (3) Penetapan area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria: a. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan; b. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis atau direncanakan beririgasi teknis; dan c. bukan merupakan kawasan lindung. (4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penetapan wilayah perencanaan KPB dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. jumlah penduduk; b. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan; dan/atau d. sosial kultural masyarakat.
