PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 30
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d merupakan rencana sistem jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan/atau sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi fungsi pusat kegiatan yang ada di Kawasan Transmigrasi. (2) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana jaringan prasarana antarpusat SKP; b. rencana jaringan prasarana antara pusat SKP dan KPB; dan
c. rencana jaringan prasarana antara KPB dan pusat pertumbuhan yang hierarkinya lebih tinggi.
