PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam hal rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 terdapat permukiman penduduk setempat, struktur Kawasan Transmigrasi harus memuat pusat-pusat permukiman penduduk setempat dan jaringan prasarana.
