Pasal 32
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan arahan rencana distribusi peruntukan ruang dalam Kawasan Transmigrasi. (2) Arahan rencana distribusi peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana peruntukan ruang untuk: a. fungsi lindung; dan b. fungsi budidaya. (3) Fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (4) Fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi: a. pembangunan SKP; dan b. pembangunan KPB. (5) Peruntukan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat zona peruntukan bagi: a. permukiman; b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SKP; dan/atau c. pengembangan investasi.
(6) Peruntukan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat zona peruntukan bagi: a. zona permukiman; b. zona industri; c. zona perdagangan dan jasa; d. zona pelayanan umum; e. ruang terbuka hijau; dan f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
