Pasal 33
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Arahan pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e merupakan gambaran mengenai pengembangan usaha pokok masyarakat yang direkomendasikan sesuai dengan ketersediaan produk unggulan di Kawasan Transmigrasi. (2) Rekomendasi pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisa potensi produk unggulan, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang tersedia, serta analisa produksi, distribusi, dan pasar. (3) Rekomendasi pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat arahan pengembangan pola usaha pokok yang direkomendasikan pada: a. SKP; b. pusat SKP; dan c. KPB.
