Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kriteria wilayah pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. Kawasan Perdesaan yang menjadi prioritas pembangunan daerah kabupaten; b. Kawasan Perdesaan yang berpotensi untuk pengembangan pusat pertumbuhan baru; dan/atau c. Kawasan Perdesaan yang berpotensi menjadi daerah belakang dari kota kecil/menengah dan/atau pusat pertumbuhan yang sudah ada dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang. (2) Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan kawasan budidaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang. (3) Syarat wilayah pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. Kawasan Perdesaan yang 50 % (lima puluh persen) atau lebih desanya merupakan desa tertinggal dan/atau desa berkembang; b. memiliki potensi sumber daya yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan;
c. memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan kota kecil/menengah dan/atau pusat pertumbuhan baru dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang; d. tersedia potensi ruang untuk pembangunan dan pengembangan paling sedikit 3 (tiga) SKP dan 1 (satu) KPB; e. tersedia potensi untuk mendukung perpindahan dan penempatan Transmigran dari daerah asal Transmigrasi; dan f. memperoleh persetujuan, kesepakatan, dan komitmen masyarakat dalam delineasi wilayah perencanaan.
