PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi. (2) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di wilayah yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan.
