PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian terhadap RKT yang diusulkan oleh bupati/wali kota setelah dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi oleh gubernur. (2) Penilaian terhadap RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan mengenai tahapan penyusunan RKT. (3) Tahapan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pencadangan tanah; b. pelaksanaan penyusunan RKT; dan c. penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi.
