PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 78
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Menteri bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan perwujudan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dan integrasi program dan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi.
