Pasal 77
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, Menteri MENETAPKAN usulan RKT sebagai Kawasan Transmigrasi. (2) Usulan RKT sebagai Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. PRESIDEN; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; e. menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. gubernur yang mengusulkan; dan g. bupati/wali kota yang mengusulkan.
