PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 76
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktur Jenderal dapat: a. menyampaikan usulan RKT kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi bagi RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf a; b. mengembalikan usulan RKT kepada pemerintah daerah pengusul bagi RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d, disertai arahan perbaikan; dan c. menolak usulan RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf e, disertai alasan penolakan.
