Pasal 75
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh tim penilai RKT dalam forum rapat pleno tim penilai RKT. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota tim penilai RKT.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian yang ditandatangani oleh anggota tim penilai RKT dalam forum rapat. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. hasil penelitian kelengkapan usulan dokumen RKT; b. hasil penilaian kesesuaian muatan RKT; c. nilai akhir hasil penilaian RKT; dan d. rekomendasi hasil penilaian RKT. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh tim penilai RKT kepada Direktur Jenderal.
