Pasal 79
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan berdasarkan RKT yang ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi. (2) Penyusunan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup rencana pembangunan: a. SKP; b. SP; c. pusat SKP; d. KPB; dan e. Prasarana dan Sarana. (3) Rencana pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menjadi satu kesatuan dalam rencana pembangunan SKP, rencana pembangunan SP, rencana pembangunan pusat SKP, dan rencana pembangunan KPB. (4) Pelaksanaan pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembangunan dan pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi.
