Pasal 69
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dilakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai RKT yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (3) Tim penilai RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai Ketua merangkap anggota; b. pejabat tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi penyediaan tanah pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagai anggota;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang menyelenggarakan fungsi Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagai anggota; d. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang menyelenggarakan fungsi perencanaan Kawasan Perdesaan sebagai anggota; e. pejabat tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi penyusunan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagai anggota; dan f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi perencanaan umum Kementerian sebagai anggota. (4) Tim penilai RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal penilaian; b. menentukan sistem penilaian; c. melaksanakan penilaian terhadap usulan RKT; dan d. menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal.
