PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 68
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Bupati/wali kota dapat mengusulkan dokumen RKT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan perbaikan dari gubernur. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan sinkronisasi ulang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 63 dan Pasal 64.
