PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 67
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pengembalian usulan RKT oleh gubernur kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b disertai penjelasan tertulis.
(2) Penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan pengembalian dengan menunjukkan hal yang belum sinkron dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi; b. arahan perbaikan; dan c. batasan waktu perbaikan yang dapat dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
