PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 66
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Format usulan penetapan RKT dari gubernur kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format pengembalian usulan penetapan RKT oleh gubernur kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
