PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 65
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5): a. meneruskan usulan RKT kepada Menteri disertai rekomendasi, dalam hal hasil sinkronisasi menyatakan bahwa dokumen RKT sudah sesuai dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi; atau b. mengembalikan usulan RKT kepada bupati/wali kota yang mengusulkan, dalam hal hasil sinkronisasi menyatakan bahwa dokumen RKT belum atau tidak sesuai dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi.
