Pasal 64
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan untuk menyelaraskan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi yang tertuang dalam RKT dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi. (2) Kebijakan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan yang tertuang dalam: a. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi. (3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelarasan tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang tertuang dalam RKT dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi.
(4) Hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh kepala perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. (5) Kepala perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil sinkronisasi kepada gubernur.
