PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 63
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), gubernur melakukan sinkronisasi dokumen RKT dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi. (2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengikutsertakan perangkat daerah provinsi dan pemangku kepentingan terkait. (3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen usulan diterima.
