PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 62
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan dokumen RKT yang diusulkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur. (2) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen RKT. (3) Format usulan penetapan RKT dari bupati kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
