Pasal 61
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. (2) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT yang memuat ketentuan mengenai muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dan dilengkapi dengan: a. dokumen data dan informasi hasil identifikasi potensi kawasan; b. berita acara musyawarah hasil identifikasi potensi kawasan; c. keputusan pencadangan tanah; dan d. dokumen hasil survei lapang.
(3) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh persetujuan. (4) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. unsur sekretariat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; b. unsur badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya; c. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan kewenangannya; d. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan kewenangannya; e. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang sesuai dengan kewenangannya; f. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kewenangannya; g. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; h. unsur kantor pertanahan kabupaten/kota atau kantor wilayah badan pertanahan provinsi sesuai dengan kewenangannya; i. unsur kecamatan yang berada dalam delineasi wilayah perencanaan; dan/atau
j. unsur lembaga, institusi, atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah di wilayah pencadangan dari pejabat yang berwenang. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara kesimpulan pembahasan, dibacakan oleh pimpinan pembahasan dihadapan peserta, dan ditandatangani oleh pimpinan pembahasan bersama paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan notulen pembahasan. (6) Berita acara kesimpulan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangannya.
