PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 60
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan keseluruhan hasil survei lapang. (2) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi, potensi, dan masalah di wilayah perencanaan serta dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan/atau gambar.
